Perebutan Dan Aduh Strategi Demi Kekuasaan Jadi Kepala Desa 

    Perebutan Dan Aduh Strategi Demi Kekuasaan Jadi Kepala Desa 
    Ari Pratama Saat mengikuti Intermediate Traning LK II HMI Cabang Madailing Natal (Sumut) Priode 2020 -2021 (Foto:Istimewa)

    Deli Serdang - Ajang pemilihan kepala desa merupakan ajang demokrasi lokal yang terjadi di desa. Dalam prosesnya pemilihan kepala desa selalu diiringi dengan berbagai dinamika sosial, politik, budaya dan ekonomi, bahkan dalam beberapa kasus pemilihan kepala desa seringkali disertai dengan konflik fisik antara 

    pendukung. Perebutan kekuasaan yang terjadi di desa, tidak jarang para calon kandidat menggunakan kekayaan mereka dengan berbagai cara dan tujuan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya dan memperoleh kemenangan.

    Peran tokoh masyarakat, tokoh organisasi keagamaan, akan signifikan karena karakteristik penduduk desa cenderung patuh, percaya dan selalu mengikuti pesan dari tokoh tersebut seperti ( tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh organisasi kepemudaan dan keagamaan) Dan hal yang terkadang yang masih melekat di masyarakat adanya dinamika budaya, masyarakat masih cenderung mempercayai bahwa proses kemenangan kepala desa itu tidak hanya ditentukan oleh manusia tapi juga faktor yang tidak nampak di tengah-tengah masyarakat, seperti keyakinan masyarakat ketika ada salah satu calon kandidat yang rumahnya di datangi cahaya atau pulung dimaknai bahwasannya kandidat tersebut diyakini akan memenangkan kontestasi pemilihan kepala desa. 

    Oleh karena itu memahami karakteristik, kultur dan budaya masyarakat menjadi salah satu strategi untuk mendapatkan kekuasaan. Dinamika proses perebutan kekuasaan melalui pemilihan kepala desa pada tingkat desa bisa dikatakan sebagai dinamika politik yang cukup menarik dan khas sesuai dengan masyarakat desa itu sendiri dan juga dibarengi dengan karakteristik penduduk di masing-masing desa yang ada. 

    Penulis mencoba mencari buku - buku refrensi tentang sebuah kekuasaan dan dapatkan beberapa buku seperti buku yang berjudul "Memahami Ilmu Politik kekuasaan" karya Ramlan Surbakti Menurutnya memahami Ilmu politik dan kekuasaan adalah kemampuan mempengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang mempengaruhi. Dan kekuasaan sendiri merupakan salah satu konsep yang melekat pada dimensi politik. Hal itu juga disampaikan oleh seorang penulis dari Jerman kelahiran 1958 , Cornelia Funke dalam bukunya yang berjudul "Reckless" hal 94 menyebutkan, kekuasaan itu bagaikan anggur bila kau memilikinya, bagaikan racun bila kau kehilangannya.

    Seperti diketahui bersama terkait masa jabatan kepala desa sudah di atur di UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang dimana telah membuka  kran  Demokrasi bagi masyarakat Indonesia yang selama ini menunggu sebuah proses dimana pemilihan langsung  dapat terlaksana sehingga dapat perbaiki  proses pelayanan publik di tingkat desa, dengan adanya undang undang ini menandakan berakhirnya penyelengaraan pemerintah Desa yang dianggap tidak relevan dengan berkembangnya sistem birokrasi di Indonesia yang didasarin undang-undang no 5 Tahun 1979 tentang pemerintah desa. 

    Lanjut, Didalam Undang - Undang Otonomi Daerah No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan. Namun hal tersebut di ubah kembali dengan Undang - Undang Desa No 6 Tahun 2014 disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa 6 tahun, dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut.

    Dalam perjalanannya terus dilakukan perkembangannya sehingga terdapat perubahan terhadap peraturan tentang desa yaitu dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa. Hal ini menjadi jawaban yang ditunggu-tunggu oleh pemerintah daerah untuk dapat mengisi kekosongan posisi Kepala Desa sekaligus dalam rangka implementasi Undang-Undang Desa. Dengan terbitnya Permendagri tentang UU Kepala Desa ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah kabupaten untuk dapat melakukan Pemilihan Kepala Desa di daerahnya baik secara bersamaaan serta secara bergelombang nantinya. (Ari) 

    Deli Serdang Kepala Desa Sumatera Utara
    Ari

    Ari

    Artikel Sebelumnya

    Musa Rajekshah Bantu Mobil Jenazah Untuk...

    Artikel Berikutnya

    Menko Kemaritiman Diminta Turun, Begini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Aksi Anarkis Ganggu Pemanenan Euchaliptus, Rusak Portal ke Konsesi PT Toba Pulp Lestari dan Lukai Sekuriti Perusahaan
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Sub Satgas Penyelundupan TNI Gagalkan Berbagai Aksi Ilegal di Perbatasan Wilayah Indonesia
    Kapusjaspermildas TNI Buka Pertandingan Futsal Antar Staf Umum Mabes TNI Tahun 2024

    Ikuti Kami